Setelah Bertahun-tahun Mengabdi, Ribuan CASN di Paser Resmi Dilantik

Tana Paser,  — Momen haru dan penuh makna tersaji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, ribuan orang akhirnya resmi menyandang status sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Formasi Tahun 2024. Pelantikan ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli, pada Senin (14/4/2025), dan menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan birokrasi daerah tersebut.

Sebanyak 3.092 orang CASN resmi dilantik, terdiri dari 240 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 2.852 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K). Pelantikan massal ini menjadi rekrutmen ASN terbesar dalam sejarah Kabupaten Paser.

“Pelantikan hari ini merupakan momen sejarah Kabupaten Paser dalam rekrutmen ASN terbesar, yaitu lebih dari 3.000 orang,” ujar Bupati Fahmi dalam sambutannya.

Dalam pidatonya, Bupati Fahmi memberikan apresiasi tinggi kepada para tenaga honorer yang selama ini menunjukkan dedikasi dan loyalitas, meskipun harus menunggu kepastian status kepegawaian selama bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab baru sebagai abdi negara.

“Kerja sama, kolaborasi, dan sinergi yang selama ini sudah terbentuk harus tetap dilanjutkan, meski status kepegawaian telah berubah,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Fahmi juga mengumumkan perubahan jam kerja bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Paser. Berdasarkan Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/Kep-97/2025, jam kerja ASN kini menjadi:

Senin hingga Kamis: pukul 07.30 – 17.00 WITA dan Jumat: pukul 07.30 – 11.30 WITA

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 April 2025 dan bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Meski ribuan orang telah dilantik, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito, menyampaikan bahwa masih ada sejumlah peserta PPPK yang belum mengikuti pelantikan karena berbagai alasan seperti sakit, menjalani operasi, melaksanakan ibadah umrah, hingga berduka karena kehilangan anggota keluarga.

“Kami akan mengadakan pelantikan susulan, maksimal dalam waktu 16 hari ke depan,” ungkap Suwito.

Pelantikan susulan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Redaksi).

Tinggalkan Komentar