Satpol PP Paser Terbitkan Surat Edaran untuk Atur Aktivitas Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan

TANA PASER – Dalam upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur kegiatan tempat hiburan malam (THM) dan kafe. Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Paser tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan terhadap ibadah puasa umat Muslim di daerah tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M Guntur S.Sos, MM, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan dilakukan secara berkala. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menciptakan suasana yang khusyu dan tertib bagi masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadhan.

“Insyaallah, kami akan terus melakukan pengawasan, dan surat edaran ini sedang dalam proses persetujuan bupati. Nantinya, surat ini akan disebarluaskan kepada pelaku usaha sebagai bentuk sosialisasi,” kata Kasatpol PP H, M Guntur pada media, Senin (3/3/2025).

Surat edaran tersebut mencantumkan beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh pemilik usaha hiburan, dengan tujuan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang mengganggu ibadah. Beberapa ketentuan tersebut antara lain, pemilik tempat hiburan malam dan kafe diminta untuk tidak membuka usaha karaoke dewasa, karaoke keluarga, atau hiburan live music selama bulan Ramadhan. Selain itu, usaha salon dan panti pijat diharapkan untuk menghentikan layanan pijat urut pada bulan suci ini.

Ketentuan lainnya mengatur bahwa pemilik karaoke, kafe, hotel, dan THM dilarang menjual minuman keras dan tidak diperkenankan melayani pengunjung yang berniat mengonsumsi minuman keras. Sedangkan bagi kafe tenda, usaha dapat dibuka mulai pukul 16.00 Wita dan harus tutup pada pukul 23.00 Wita, tanpa adanya suara musik atau hiburan lainnya yang dapat mengganggu ibadah.

M Guntur menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memberi ruang bagi pelaku usaha kafe, namun mereka diminta untuk mengatur aktivitas musik agar tidak mengganggu ibadah masyarakat.

“Kami mengimbau agar pelaku usaha tidak mengganggu jalannya ibadah masyarakat di Kabupaten Paser,” kata Guntur.

Bila terdapat pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, Satpol PP akan melakukan pembinaan dan memberikan teguran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bagi yang tidak mengindahkan edaran, kami akan melakukan pembinaan dan teguran,” tegasnya. (Redaksi).

Tinggalkan Komentar