Dishub Paser Himbau Masyarakat untuk Parkir di Area Taman Siring Kandilo.

Kepala Dishub Paser, H. Inayatullah, ST, MT, menjelaskan bahwa pemasangan rambu larangan parkir dan himbauan kepada masyarakat ini merupakan bagian dari sosialisasi sebelum tempat parkir tersebut digunakan secara resmi.
“Ini sudah kami lakukan sebelumnya dengan memasang rambu larangan parkir, dan sebelum lahan parkir dioperasikan, kami menyosialisasikannya melalui himbauan menggunakan spanduk. Setelah lahan parkir resmi berfungsi, kami akan menurunkan petugas untuk mengingatkan masyarakat agar parkir pada tempat yang telah disediakan,” kata Inayatullah, pada Senin (10/3/2025).
Ia juga berharap agar rambu dan himbauan yang diberikan dapat dipahami oleh masyarakat dan mendorong mereka untuk memanfaatkan lahan parkir yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah.
“Sementara ini, lahan parkir yang ada bisa digunakan oleh masyarakat, namun kami mengimbau agar mereka memarkir kendaraannya di area yang sudah disediakan,” tambahnya.
Selain itu, Dishub mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya parkir yang tertib. Setelah lahan parkir resmi dioperasikan, Dishub akan menurunkan personel untuk memberikan himbauan secara langsung kepada pengendara.
“Untuk saat ini, pengawasan yang dilakukan masih bersifat himbauan dan preventif. Harapannya, masyarakat dapat memahami dan mematuhi himbauan yang telah diberikan,” pungkasnya. (Redaksi).
BACA JUGA