Cegah Narkoba dan Judi Online di Kalangan Pelajar, Kejari Paser Edukasi Siswa Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Tana Paser – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan maraknya judi online di kalangan remaja. Lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejari Paser hadir langsung di tengah pelajar untuk memberikan edukasi hukum secara langsung dan menyeluruh.
Kegiatan ini digelar di SMP Negeri 02 Pasir Belengkong, Desa Suatang Baru, Kecamatan Paser Belengkong, pada Rabu, 7 Agustus 2025, dan diikuti dengan antusias oleh ratusan siswa. Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WITA ini mengangkat tema “Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online”.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser, Erlando Julimar, S.H., menjelaskan bahwa JMS merupakan langkah nyata lembaganya dalam memperkuat pemahaman hukum sejak dini. Program ini tidak hanya menjelaskan aturan hukum, tetapi juga mengajak siswa membangun karakter sadar hukum dan menjauhi perilaku menyimpang.“Program ini adalah bagian dari upaya preventif. Kami ingin siswa memahami dampak hukum dari narkoba dan judi online, sekaligus menjadikan mereka agen perubahan di lingkungan sekolah,” ujar Erlando saat dikonfirmasi, Selasa (19/8).
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber dari Kejari Paser antara lain:
-
Imam Subaweh Arifin, S.H., M.H. – Kepala Subseksi Intelijen
-
Thymoti Calvin S., S.H. – Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum
-
Restyan Adi Wirawan – Pengelola Penanganan Perkara
Para jaksa menyampaikan materi tentang peran Kejaksaan RI, pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika dan perjudian, serta proses hukum yang akan dihadapi jika terlibat dalam pelanggaran tersebut. Penyampaian dilakukan dengan bahasa yang ringan, interaktif, dan disesuaikan dengan usia siswa.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan dan mencegah anak-anak terjerumus pada perilaku negatif yang kian marak seperti bullying, penyalahgunaan narkoba, serta judi daring.“Kami ingin agar siswa memahami bahwa pelanggaran hukum bukan sekadar kesalahan, tetapi memiliki konsekuensi serius. Pendidikan hukum harus dimulai sejak dini,” tegas Erlando.
Kejari Paser berharap program JMS tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi juga bagian dari sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan institusi pendidikan dalam menciptakan generasi muda yang berkarakter dan patuh hukum.
Program ini juga sekaligus menjadi upaya membangun kepercayaan publik terhadap Kejaksaan melalui pendekatan edukatif, dialogis, dan humanis yang langsung menyasar lapisan masyarakat, terutama pelajar.
BACA JUGA