Bapenda Paser Ungkap PBB di Paser Naik hingga 20 Persen.

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 20 persen pada tahun 2025. Namun, kenaikan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan hanya untuk objek pajak yang mengalami perubahan kondisi fisik, seperti tanah kosong yang kini sudah dibangun.
Kepala Bidang Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Paser, Tri Gunawan, ST, MM, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data dan klasifikasi objek pajak yang lebih akurat.
“Kenaikan sekitar 20 persen itu bukan karena perubahan tarif dasar secara umum, tapi akibat perubahan status objek pajak. Misalnya, dari tanah kosong menjadi tanah dan bangunan. Maka, yang dikenakan pajak adalah keseluruhan nilainya, bukan hanya tanah lagi,” kata Tri saat ditemui di Kantor Bapenda Paser, Senin, 26 Agustus 2025.
Tri menegaskan bahwa tarif minimal sebesar Rp10.000 masih berlaku untuk wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sejak 1 Januari 2025 hingga sebelum 1 Maret 2025. Sementara itu, tarif baru sebesar Rp12.000 hanya diberlakukan untuk objek baru yang didaftarkan setelah 1 Maret 2025.
“Bagi wajib pajak lama, tarif Rp10 ribu tetap berlaku sampai akhir tahun. Tarif baru Rp12 ribu itu akan mulai berlaku untuk mereka pada tahun pajak 2026,” jelasnya.
Tri mengakui bahwa sejumlah warga menilai terjadi “kenaikan pajak” karena nilai tagihan lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Namun hal itu, menurutnya, merupakan konsekuensi dari penyesuaian klasifikasi terhadap objek pajak yang telah mengalami perubahan di lapangan.
“Ini bukan semata kenaikan tarif, tapi hasil dari pemutakhiran data. Dulu tercatat tanah kosong, sekarang ada bangunan. Maka nilai pajaknya ikut menyesuaikan,” katanya.
Tri juga mengungkapkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Paser sangat bervariasi, tergantung kondisi wilayah dan infrastruktur. NJOP terendah saat ini berada di angka Rp3.500 per meter persegi, sementara yang tertinggi mencapai Rp702.000 per meter persegi, terutama di kawasan dengan akses jalan nasional dan poros utama.
“Daftar NJOP kami sesuaikan dengan kondisi masing-masing desa. Jalan besar, jalan desa, atau jalan tani tentu punya pengaruh besar terhadap nilai tanah,” ujarnya.
Bapenda Paser menegaskan bahwa seluruh kebijakan perpajakan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan prinsip keadilan sesuai potensi ekonomi wilayah masing-masing.“Tujuan utama kami adalah memastikan data pajak akurat, adil, dan beban pajak proporsional dengan kemampuan masyarakat,” pungkas Tri.
BACA JUGA