605 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Ganda di HUT RI ke-80

Tana Paser — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebanyak 605 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menerima dua jenis remisi sekaligus, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan secara konsisten.
“Remisi dasawarsa ini diberikan setiap 10 tahun sekali sebagai bentuk reward negara kepada WBP yang telah dinilai berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan,” ujar Yusuf kepada media, Minggu (17/8/2025).
Ia merinci bahwa dari total 605 warga binaan yang diusulkan, semuanya mendapatkan remisi umum. Dari jumlah tersebut, 593 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan masa tahanan namun belum bebas), dan 12 orang menerima Remisi Umum II, yang langsung bebas pada hari itu juga.
“Hari ini, sebanyak 12 orang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II,” tambahnya.
Selain remisi umum, seluruh warga binaan tersebut juga menerima Remisi Dasawarsa, yang hanya diberikan setiap satu dekade sekali dalam momen khusus kenegaraan.
“Remisi dasawarsa ini waktunya berbeda dengan remisi umum. Jika remisi umum diberikan setiap HUT RI, maka dasawarsa hanya setiap 10 tahun,” jelas Yusuf.
Program remisi ini, lanjut Yusuf, diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lingkungan Rutan (MK).
BACA JUGA