Foto Suasana Plaza Tanah Grogot yang belum. (ist).
PASER, KITAANALISA, com – Rencana Pemerintah Kabupaten Paser untuk mengosongkan pelataran tengah lantai 1 Kandilo Plaza menuai penolakan dari para pedagang. Sejumlah pedagang menyatakan keberatan untuk dipindahkan ke lokasi baru, dan hanya bersedia ditertibkan jika tujuannya untuk penataan lapak.
Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser tertanggal 1 September 2025 menyebutkan bahwa pelataran tersebut akan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai ruang publik. Lokasi itu hanya diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat dan promosi bersifat sementara. Para pedagang diminta mengosongkan area tersebut dalam waktu 15 hari sejak surat diterbitkan. Jika tidak, pemerintah daerah akan menerjunkan tim gabungan untuk melakukan penertiban.
Namun rencana ini tak berjalan mulus.
“Saya dari tahun 2004 berdagang di sini, tidak pernah pindah-pindah. Kalau kami digusur demi kegiatan event, mestinya kami juga dapat dampaknya. Tapi ini malah dipindah,” kata Fatur, salah satu pedagang pelataran, Selasa, 2 September 2025.
Fatur mengatakan, para pedagang sempat dikumpulkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Penyembolum Senaken untuk membicarakan relokasi. Namun, hasilnya mereka kompak menolak.
“Kami siap ditata, bukan dipindah,” ujarnya.
Penolakan serupa disampaikan Zainal Abidin, pedagang lain yang telah bertahun-tahun mengais rezeki di area yang sama. Ia tak yakin relokasi ke Pasar Induk Penyembolum menjamin usaha mereka tetap bertahan.
“Kami siap dukung event pemerintah supaya Plaza Kandilo rame, tapi jangan kami dipindah. Ditertibkan, silakan,” ujarnya.
Menanggapi penolakan itu, Kepala UPTD Pasar Penyembolum Senaken, Mohammad Djamaluddin, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari pedagang. Mayoritas tidak setuju dipindahkan.
Karena itu, Djamaluddin memilih menahan sementara rencana pengosongan tersebut dan melaporkan kondisi di lapangan ke pimpinan.
“Karena kami tidak bisa ambil keputusan sendiri, kami laporkan ke Kepala Disperindagkop UKM dan Sekda. Jadi, untuk sementara, pengosongan ini kami tahan dulu sampai ada arahan resmi,” kata Djamaluddin.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keputusan final dari pemerintah daerah terkait nasib para pedagang di pelataran Kandilo Plaza. Namun satu hal yang pasti, para pedagang menolak angkat kaki dari tempat mereka berdagang selama puluhan tahun.