Jadwal Pelantikan P3K di Kabupaten Paser Masih Dibahas, Target 1 Maret TMT.

TANA PASER – Jadwal pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi tahap 1 Tahun 2024 di Kabupaten Paser masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah mengupayakan agar pelantikan dapat segera dilaksanakan, meskipun terdapat beberapa kendala administratif yang masih harus diselesaikan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Candra Wisata, mengungkapkan bahwa secara teknis daerah sebenarnya bisa menyelesaikan proses pelantikan tersebut. Namun, masih ada faktor lain yang perlu dipastikan, terutama terkait kesiapan Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses ini sebenarnya bisa kita selesaikan, hanya saja kami belum tahu apakah Kanreg BKN dapat menyelesaikan tepat waktu atau tidak,” ujar Candra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025).

Meski jadwal pelantikan masih dalam pembahasan, Pemkab Paser berharap P3K yang telah lolos seleksi dapat segera diangkat dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) pada 1 Maret 2025. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan dengan hak pegawai, khususnya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Jika SK pengangkatan menetapkan TMT pada 1 Maret, maka ribuan P3K berhak menerima THR sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap mereka yang telah lulus seleksi dan siap mengabdi. Namun, apabila TMT ditetapkan setelah 1 Maret, maka P3K dipastikan tidak akan mendapatkan THR, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Bupati Paser sangat berharap agar P3K ini bisa mendapatkan TMT 1 Maret, sehingga 2.941 P3K yang lolos seleksi tahap 1 dapat menerima THR,” kata Candra.

Pemkab Paser sendiri telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi P3K yang diangkat pada 1 Maret. Besaran tunjangan diperkirakan sesuai dengan gaji pokok, yakni sekitar Rp2,4 juta untuk CPNS dan Rp2,7 juta untuk P3K. Dengan jumlah pegawai yang akan diangkat, total anggaran yang disiapkan berkisar antara Rp7 hingga Rp8 miliar.

Selain menunggu kepastian dari Kanreg BKN, kendala lain yang masih dihadapi dalam penetapan jadwal pengangkatan P3K adalah persoalan penempatan guru. Hingga saat ini, masih terdapat 33 guru yang belum mendapatkan lokasi penugasan, sehingga berisiko mengalami keterlambatan dalam pengangkatan.

“Senin kemarin kami mendeteksi bahwa masih ada 33 guru yang belum mendapatkan penempatan. Hal ini menjadi perhatian kami, karena bisa berdampak pada keterlambatan pengangkatan mereka,” jelas Candra.

Untuk mengatasi permasalahan ini, BKPSDM Kabupaten Paser akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut agar seluruh P3K, terutama guru, dapat mendapatkan penempatan dan mengikuti pelantikan sesuai jadwal yang diharapkan.

Pemkab Paser menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pelantikan P3K, dengan harapan seluruh pegawai dapat segera menjalankan tugasnya dan menerima hak-hak mereka, termasuk THR. Namun, kepastian pelantikan masih bergantung pada penyelesaian administratif di tingkat daerah dan koordinasi dengan Kanreg BKN.

“Kami terus berupaya agar semua proses bisa selesai tepat waktu, termasuk untuk penempatan guru yang masih belum ditetapkan,” tutup Candra.

Dengan berbagai kendala yang masih dalam tahap penyelesaian, masyarakat dan para calon P3K di Kabupaten Paser diharapkan tetap bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah. Pemkab Paser memastikan akan memberikan informasi terbaru terkait jadwal pelantikan dalam waktu dekat. (Redaksi).

Tinggalkan Komentar