Wakil Bupati Paser Tekankan Disiplin Pada Pegawai PNS dan PPPK Setelah Lebaran

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Paser hadir 100 persen pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Hal ini dipastikan melalui inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, pada Selasa pagi (8/4/2025).
Ikhwan Antasari menyampaikan, “Pada hari pertama kerja ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tingkat kehadiran rata-rata pegawai mencapai 100 persen.” jelasnya.
Meski demikian, beberapa pegawai dari beberapa OPD diketahui tidak hadir karena masih menjalani cuti. Inspeksi mendadak juga mencakup pelayanan publik di instansi seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), rumah sakit, dan Puskesmas.
“Kami mengapresiasi kedisiplinan yang ditunjukkan oleh para pegawai. Namun, kami berharap tingkat disiplin ini tidak hanya terjadi saat ada inspeksi, tetapi juga pada hari kerja biasa,” tambah Ikhwan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Drs Suwito, menegaskan bahwa pegawai yang tidak hadir pada tanggal yang ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sebelum memberikan sanksi, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Untuk pegawai yang tidak hadir, baik PNS, PPPK, maupun PTT, sudah dipastikan akan dikenakan sanksi. Namun, kami akan memberikan kesempatan untuk klarifikasi terlebih dahulu terkait alasan ketidakhadiran mereka,” ujar Suwito.
Terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA), Suwito juga menjelaskan bahwa meskipun Kementerian PAN-RB masih memberikan kelonggaran terkait WFA bagi pegawai yang mengalami keterlambatan karena masalah transportasi, Pemkab Paser tetap menerapkan sistem Work From Office (WFO) mulai hari ini. Adapun jam kerja juga mengalami perubahan, yang sebelumnya dimulai pada pukul 08.00 WIB, kini dimulai pada pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB.
“Seperti yang telah diatur, jam kerja sekarang adalah pukul 07.30 hingga 17.00. Kami berharap seluruh pegawai dapat disiplin dalam menjalankan tugas mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Suwito.
Pemkab Paser berharap agar tingkat kedisiplinan pegawai tetap terjaga, tidak hanya saat inspeksi, tetapi juga pada hari-hari kerja biasa demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. (Redaksi).
BACA JUGA