Upaya Disdukcapil Paser Meningkatkan Pelayanan Kependudukan

 

Photo : Tim Disdukcapil Melakukan Pelayanan ke desa Suliliran Baru Kecamatan Paser Belengkong. (Ist).

TANA PASER – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paser terus berupaya meningkatkan pelayanan kependudukan, namun masih dihadapkan pada beberapa kendala.

Pelayanan di tingkat kecamatan masih belum maksimal karena keterbatasan suplai sarana dan prasarana, seperti kurangnya peralatan dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung perekaman KTP.

Upaya Peningkatan Pelayanan
Kepala Disdukcapil Paser, M. Isnaini, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan pengurusan secara online dan membuka pelayanan langsung baik di kantor Disdukcapil Paser maupun di kecamatan dan desa.

“Kita sudah menyediakan pengurusan secara online atau mendaftar langsung ke kantor. Namun tren masyarakat kita pengennya bisa langsung berurusan kesini, begitu menunggu sebentar sesuai antrean mereka bisa mendapatkan dokumen yang dibutuhkan,” kata Kepala Disdukcapil Paser M. Isnaini Selasa (4/2) di Kantor Disdukcapil Paser.

Namun, pelayanan masih rentan terhadap gangguan jaringan yang diakibatkan oleh masalah server pusat, seperti perawatan atau pemeliharaan yang tidak terduga.

“Selama ini yang menjadi kendala dalam pelayanan adalah jaringan, kadang kadang kalo ada maintenance perawatan dari pusat sehingga tidak bisa memastikan berapa lama proses perawatan itu,” ujarnya

Upaya meningkatkan efisiensi pelayanan dan kemudahan akses pelayanan kependudukan, beberapa desa di kecamatan sudah dapat mengakses pembuatan dan pencetakan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akte.

Penambahan Sarana Perekaman
Pemerintah Daerah Kabupaten Paser melalui anggaran perubahan pada 2024 telah mengalokasikan dana untuk memperoleh dua alat perekaman, serta ditambahkan lagi pada tahun ini dengan penambahan sarana perekaman KTP untuk 4 kecamatan.

“Alhamdulillah pada APBD perubahan sebelumnya mendapatkan dua perangkat perekaman ini kita harapkan bisa mendukung kami untuk digunakan dalam pelayanan publik langsung ke masyarakat dan ditambah lagi usulan alat perekaman KTP untuk 4 kecamatan di tahun ini,” kata dia.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelayanan Disdukcapil Paser dan memperdekatkan akses pelayanan kepada masyarakat. (Redaksi).

Tinggalkan Komentar